Judulnya berupa tiga buah kasus yang bisa meruntuhkan
keyakinan kita akankah Indonesia bertahan. Dimana limit terakhir dari Indonesia
adalah menjual negaranya.
Oknum dosen di sebuah perguruan tinggi melakukan tindakan
plagiarisme. Lebih tepatnya bisa disebut tindakan kriminal, karena paper yang
diajukan sebagai sebuah syarat agar naik pangkat diklaim sudah terpublikasi
pada sebuah jurnal XXXX nomor XX yang terbit pada tahun XXXX. Mengklaim disinilah
yang saya maksud sebagai tindak kriminal. Kalau dikatakan itu plagiarisme,
sepertinya tidak lebih dari proses mencontek saja.
Oknum tersebut (saya sebut saja oknum berarti banyak)
terbukti bersalah berdasarkan penelusuran dari pihak yang melakukan
investigasi. Namun kelanjutannya, oknum tersebut melalui media menyatakan bahwa
kesalahan yang mereka lakukan hanyalah kurang ini itu pada sejumlah bagian
paper. Oknum juga menyebar desas-desus pada mahasiswa bahwa paper yang mereka
ajukan hanya kurang mencantumkan sesuatu hal dan berujung pada tuduhan oleh
pikak investigator.